PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa 2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel telah ditunjuk menjadi Satker Percontohan sebagai Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan.
“Dua lapas tersebut adalah Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang menjadi bagian dari 57 satker percontohan dan dipilih dari total 586 Lapas/LPKA/Rutan/Bapas se-Indonesia,” ujar Ilham.
Sebagai Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan, satker percontohan dituntut untuk menyampaikan informasi program dan hasil kinerja pemasyarakatan.
Bahkan, saat terjadi krisis, mereka juga harus mampu melakukan klarifikasi dan komunikasi.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Serahkan 5 Sertifikat Cipta, 2 Merek dan 1 Desain Industri
“Hal ini sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga ketika mengukuhkan satker percontohan pada giat Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan: Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, Bangun Citra dan reputasi Positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan HAM PASTI, Rabu lalu di Jakarta,” jelas Ilham.
Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sepanjang tahun 2023 berlangsung terdapat 103.954 berita positif pemasyarakatan yang telah terpublikasi melalui media.
Namun demikian, masih terdapat 2.478 berita negatif yang telah beredar di masyarakat yang dapat memantik krisis komunikasi di pemasyarakatan.
“Saya mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Selatan yang tak lelah mempublikasian berita positif pemasyarakatan, khususnya pemangku fungsi kehumasan di seluruh satuan kerja. Kita patut beryukur dan berbangga hati kinerja positif kita semakin disadari dan dipahami masyarakat. Namun, masih adanya berita negatif menjadikan kita punya tanggung jawab untuk berkinerja baik dan mampu melalukan komunikasi pada situasi krisis,” lanjut Ilham.
BACA JUGA:SUPER NYAMAN dan LEGA, Suzuki Grand Vitara Hadir dengan Ruang Kabin Lebih Besar
Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu mengungkapkan bahwa situasi krisis yang terjadi dapat berdampak pada organisasi, keselamatan publik, kerusakan harta-benda material, hingga kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.
“Untuk itulah manajemen komunikasi krisis diperlukan. Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar melakukan deteksi dan mitigasi sesegera mungkin, khususnya terhadap suatu isu atau situasi krisis. Dimulai sejak pra-krisis, krisis, hingga pasca-krisis,” tuturnya.
Terakhir, Ilham juga mengingatkan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat meningkatkan tata kelola koordinasi dan komunikasi yang lebih baik khususnya dalam situasi krisis.
“Membangun citra positif di Pemasyarakatan bukan hanya tugas pemangku humas saja tapi tugas kita semua yang bertugas di pemasyarakatan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Kadiv Pemasyarakatan juga merupakan humas dalam menyampaikan informasi tentang pemasyarakatan kepada masyarakat,” tutup Ilham.(*)