BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Anggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
Sementara itu, Wabup Ogan Ilir, Ardani menyampaikan, keberadaan P2UKD/K ini hendaknya diharapkan mampu memberikan bantuan dalam urusan agama untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
"Bukan hanya sebatas urusan dengan KUA atau penghulu saja, melainkan juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, umat dengan ulama, serta antar umat beragama," ujarnya.(*)