Pemkab Ogan Ilir Anggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Pemkab Ogan Ilir Anggarkan Rp23,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Pemkab Ogan Ilir telah menyiapkan dana miliaran Rupiah untuk membayar THR PNS dan PPPK yang ada dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.-hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), telah menganggarkan dana sebesar Rp 23,2 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Pemkab Ogan Ilir.

Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, dana senilai Rp 23,2 miliar ini bakal diperuntukkan bagi 4.463 pegawai. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 4.499 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 164 orang.

"Insyaallah pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah," ungkap Sholah kepada SUMEKS.CO, Kamis, 30 Maret 2023.

Ditambahkan Sholah, saat ini BPKAD Kabupaten Ogan Ilir belum menerima Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan Gaji 13.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Ogan Ilir Terima Pengurus Partai Berkarya Terkait PAW

"Kami belum menerima PP 15 yang mangatur tentang THR dan Gaji 13. Kalau statement dari Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB menyebutkan bahwa paling cepat THR dibayarkan H-10," terangnya.

Disinggung mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, kata Sholah, saat ini masih dalam proses.

"Masih menunggu penyesuaian, lagi proses," ujarnya.

Untuk dana TPP dilingkungan Pemkab Ogan Ilir, BPKAD Kabupaten Ogan Ilir menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar per bulan. 

BACA JUGA:Perkuat Keimanan Pegawai, Kejari Ogan Ilir Gelar Kultum di Surau

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita cairkan," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Sri menegaskan, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: