KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin Bupati H Iskandar SE terus memperjuangkan nasib ribuan guru honorer agar diakui negara statusnya.
Akhirnya, upaya itu membuahkan hasil. Yakni sebanyak 2.466 orang guru honorer di Bumi Bende Seguguk telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun 2019.
Adapun rinciannya tahun 2019 sebanyak 130 orang, 2021 sebanyak 861 orang dan 2022 sebanyak 1.475 orang yang dilantik hari ini Kamis 7 September 2023.
"Penantian panjang yang berbuah manis untuk bapak ibu sekalipun, meskipun ada beberapa orang diantara bapak ibu guru dalam tahun kedepan sudah memasuki masa purna bakti. Selamat dan semangat menjalankan amanah mulia ini," ungkap Bupati OKI, H. Iskandar, SE saat melantik.
BACA JUGA:Bukan Palembang atau Jakarta, Terowongan Tol Terpanjang di Indonesia Ternyata di Provinsi ini
Pelantikan PPPK guru tersebut sebanyak 1.745 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru Formasi tahun 2022 di Kantor Bupati OKI, Kamis 7 September 2023.
Dikatakan Iskandar pengangkatan PPPK merupakan buah pengabdian para guru yang tidak mengenal lelah menunaikan tugas sebagai pendidik mencerdaskan anak bangsa.
"Bekerja dan mengabdi dengan penuh kesunguhan dibaluti keikhlasan dan ketulusan. Semoga ilmu yang diturunkan membawa berkah," ucapnya.
Kepada guru PPPK Iskandar berpesan untuk bekerja sungguh-sungguh, tulus tulus ikhlas dan menjadikan pekerjaan sebagai ibadah.
BACA JUGA:Himbau Siswa Gunakan Masker dan Kurangi Kegiatan di Luar Kelas
"Hiduplah sederhana. Menjadi contoh suri tauladan bagi anak didik bagi masyarakat," pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini, SKM menyampaikan Guru PPPK yang dilantik berjumlah 1.475 orang.
"Sebanyak 1.475 orang Jabatan Fungsional Guru, Ahli Pertama Golongan IX yang dilantik hari ini. Terdiri dari 13 orang Guru TK, 940 orang Guru Sekolah Dasar (SD) dan 522 orang Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)," terang Kepala BKPP. (*)