PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan giat razia di beberapa penginapan, kos-kosan serta yang lainnya, Rabu 6 September malam.
Petugas gabungan menyusuri sejumlah kosan dan penginapan di kawasan Jalan Dwikora, Kamboja, Kambang Iwak dan yang lainnya.
Satu persatu kawasan ditelusuri oleh personel Satpol PP Kota Palembang dan ditemukan pasang yang bukan suami istri sebanyak empat orang dan tidak membawa kartu tanda penduduk delapan orang.
Jadi total keselurahan yang terjaring razia di penginapan sebanyak 16 orang.
Usai razia, Satpol PP Kota Palembang langsung membawa ke 16 orang terjaring razia ke kantornya.
Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendy melalui Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Syafril mengatakan total terjaring razia, masih diverifikasi oleh anggotanya.
"Hampir rata-rata bukan suami istri dan tidak membawa KTP," kata Syafril kepada SUMEKS.CO, Kamis 7 September 2023.
Lanjut Syafril, langkah selanjutnya yang terjaring giat razia ini bagi yang di bawah umur akan dipanggil orang tuanya masing-masing.
"Selanjutnya, bagi yang cukup umur akan kami lakukan sidang yustisi dan untuk denda hakim yang menentukan," ujar Syafril.
Masih dikatakan Syafril, kegiatan tersebut menindak lanjuti perda tentang pelacuran, perda tentang kependudukan kartu identitas (KTP) serta Perda lainnya.
"Ke depannya, kami juga akan terus melakukan kegiatan razia rutin, ini tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat," ungkap Syafril.
Syafril menambahkan, dalam razia ini pihaknya gabungan yakni tenaga bantuan BKO Kodim 0418 Palembang, tenaga bantuan BKO Polrestabes.
BACA JUGA:Sat Pol PP Muara Enim Tertibkan 12 Anak Punk dan Gepeng