SUMEKS.CO – Kabar gembira untuk pemilik BPJS KIS karena pekan depan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan cair di kantor pos sebesar Rp200 ribu.
Pencairan ini namun akan berlaku untuk pemilik BPJS KIS yang iuran bulananya dibayarkan oleh Pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN senilai Rp42 ribu.
Pemilik BPJS KIS yang berpeluang mendapatkan BLT ini kemungkinan akan menerima bantuan yang akan disalurkan mulai minggu depan.
BLT bisa dicairkan melalui kantor pos yang dekat dengan tempat tinggal Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Untuk informasi, BLT ini merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang mana program ini terdiri dari berbagai jenis salah satunya BPJS KIS Kesehatan.
Namun sayangnya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan sosial dari program BPJS KIS Kesehatan ini.
Melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat serta yang terdaftar dalam data penerima BLT saja yang bisa mendapatkan pencairan dana ini yang mana bisa di cek lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut syarat bagi pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KIS untuk mendapatkan program BLT yang akan cair pekan depan :
1. Kartu Keluarga yang Masuk di DTKS
Hanya pemilik KK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang berhak mendapatkan BLT sebesar Rp200 ribu.
2. Punya KK dan NIK online, tidak ganda
Syarat selanjutnya adalah mereka yang memiliki KK dan NIK yang sudah online dan tidak ganda dan 1 NIK tidak dimiliki 2 orang.