Hendri Zainuddin, tidak dilakukan penahanan karena menurut tim penyidik yang bersangkutan masih dianggap kooperatif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri serta tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainuddin dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Selanjutnya, Kejati Sumsel bakal mengagendakan pemanggilan Hendri Zainuddin sebagai tersangka, guna melengkapi berkas materi penyidikan dalam perkara ini.(*)