PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin urung dilakukan penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dari pantauan sejumlah awak media, Senin 4 Agustus 2023 Hendri Zainuddin dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, Hendri Zainuddin bakal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Hal itu terbukti, sejak pukul 18.00 WIB, petugas Kejati Sumsel sudah menyiapkan mobil tahanan di depan lobby utama gedung Kejati Sumsel Jalan GHA Bastari Palembang.
Namun sekira 20.30 WIB, tersangka Hendri Zainuddin didampingi kerabat dan kuasa hukum turun dari lantai 6 ruang penyidik Pidsus Kejati Sumsel tanpa menggunakan rompi tahanan.
Dengan menggunakan pakaian kemeja coklat dan topi biru "NY", Hendri Zainuddin nampak melenggang turun dan bergegas menuju mobil pribadinya.
Berbeda dari informasi yang didapat, bahwa Hendri Zainuddin bakal keluar dari lift menuju lobby depan gedung Kejati Sumsel, namun nyatanya Hendri Zainuddin justru keluar dari pintu belakang.
Hal tersebut tentunya membuat beberapa awak media yang telah menunggu sejak siang tadi tampak sangat kecewa.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin: Saya Sakit
Sejumlah awak media mempertanyakan kejelasan penetapan tersangka kepada pihak Kejati Sumsel, namun hingga berita ini diturunkan belum ada komentar lebih lanjut dari pihak Kejati Sumsel.
"Yah kami kena prank," ucap salah satu awak media yang kecewa.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin hadir penuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Senin 4 September 2023.
Pria yang akrab disapa HZ ini, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel tahun 2021.