"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," ingatnya.
Karena itu, ia juga mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.
Di akhir kesempatan, Kakanwil Dr. Ilham Djaya berharap agar sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Polrestabes Palembang semakin erat, serta terjalin kerja sama lainnya di masa yang akan datang.
Turut mendampingi Kapolrestabes Kasat Intelkam Yulianto dan Kasat Reskrim Haris Dinzah.(*)