Dia melakukan upaya hukum lain, kasasi dan hukumannya berubah jadi 20 tahun penjara, dan David mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI namun ditolak.
Dari 2017 hingga pertengahan 2023 ini, kabar mengenai David menghilang.
Namun baru heboh ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap istri David, Adelia Putri Salma pada 26 Agustus 2023 di Palembang.
Sosialita muda yang sering membagikan aktivitasnya dengan barang-barang mewah ke media sosial (medsos) itu, ternyata turut diamankan polisi karena suaminya masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
Ada juga dua pelaku lain, L dan H yang sudah diamankan di Polda Lampung.
Adelia terseret, karena berperan menerima uang tunai maupun melalui transfer rekening bank, dengan nilai miliaran rupiah.
Membeli atau mengusahakan aset-aset dari uang hasil kejahatan suaminya.
Seperti rumah Jl Catur, Kecamatan IB I dan rumah di Grand Nirwana Residence, Jakabaring.
Tak hanya itu, ada pula usaha Indomaret di kawasan Silaberanti.
Termasuk diamankan 6 mobil mewah milik mereka.
Alphard putih B 241 DEL (baca: Adel), sedan BMW biru methalik K 404 FI (baca: Kadapi), sedan Jaguar putih B 2132 PBK, Pajero cokelat metalik, sedan Mercedes Benz, dan Innova putih F 1520 IJ.
Kombes Pol Erlin Tangjaya SIK MH, menegaskan pasutri David dan Adelia sudah berstatus tersangka.
“APS (Adelia Putri Salma) kami kenakan Pasal 137 jo Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dia menyembunyikan atau menyamarkan aset berasal dari tindak pidana narkotika,” tegasnya.