Tersangka Ahong ditangkap di rumah AG (DPO), Perumahan Kenten City, Kecamatan Sako, Palembang.
“Sementara AG sudah tidak berada di rumahnya. AG dan RV (DPO), keduanya masih terus kami kejar,” tegas Bakhtiar.
Dari catatan kepolisian dan pengakuan tersangka Ahong, dia sudah empat kali menjalani hukuman.
BACA JUGA:Pelaku Begal Gagal Rampas Motor Warga, Pukul Korban dengan Tabung Elpiji 3 Kilogram
“Tiga kali kasus curanmor, satu kali kasus penganiayaan,” ungkap Bakhtiar.
Tersangka Ahong dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolda Sumsel.
Selain itu, dari tersangka Ahong juga didapati barang berupa berupa tali pocong warna putih.
“Jimat itu pemberian nenek saya. Katanya pegang bae buat jaga-jaga,” tukas residivis kambuhan itu. (kms/afi)