Saat melintas di Jalan Angkatan 45, ternyata mobil pelaku sudah tak lagi mengejarnya.
"Tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui motif perampasan dengan modus menghadang kendaraan," ungkap Willy.
Dalam pemeriksaan ternyata tersangka Yusuf merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).
Dia pernah menjalani hukuman pada tahun 2013 selama 1 tahun di Lapas Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel Buru Pelaku Pengeroyokan 5 Personel Polsek Ulu Musi Empat Lawang
Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)