Diketahui, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka pada Kamis lalu (24/8/2023).
Yakni, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans. Lalu, Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022 Ahmat Tahir.
BACA JUGA:Waduh, Kerabat 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel Ancam Boikot Porprov 2023
Modus kedua tersangka, dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Serta melakukan beberapa kegiatan fiktif, yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. (*/nsw)