Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

Selasa 29-08-2023,17:01 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp5 juta," tukasnya.

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(qda)

Kategori :