"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp5 juta," tukasnya.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(qda)
"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp5 juta," tukasnya.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(qda)