SUMEKS.CO - Iuran yang harus dibayar peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berbeda-beda untuk setiap kelas.
Besaran biaya ditentukan fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan. Semakin tinggi kelas semakin baik fasilitas yang diberikan.
Meski secara fasilitas sedikit mengalami perbedaan, namun untuk kualitas pelayanan dan obat yang diberikan tetap sama saja setiap kelasnya. Tidak mengalami perbedaan yang signifikan.
Melalui Kementerian Kesehatan Indonesia saat ini telah menyiapkan aturan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS).
Jika pasien termasuk indikasi KRIS sudah berlaku lagi sistem kelas rawat inap atau akan dan diratakan satu sama lain.
Untuk besaran biayanya, setiap kelas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Ada beberapa golongan yang diatur dalam Perpes tersebut, yaitu :
Tarif Iuran PBI
BACA JUGA:HOT NEWS! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dapat Ditarik Tanpa Perlu Resign dari Tempat Kerja
Pada Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena diperuntukan bagi masyarakat golong bawah dan tidak mampu, yang terdaftar sebagai PBI.
Besaran iuran per bulan sebesar Rp 42 ribu telah dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Tarif iuran PBPU dan BP
Tarif iuran per bulan untuk golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja) akan dikenakan biaya sesuai kelas yang dipilih.
Tarif Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI dan sebagainya yang telah memenuhi persyarat ditentukan, dan telah diangkat atau dilantik secara sah dan penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tarif Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Setiap orang bekerja dan penerima upah dari badan usaha termasuk BUMN, BUMD atau perusahaan swasta.
BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah
Tarif Peserta Veteran Kemerdekaan
Keanggota peserta veteran kemerdekaan yang telah terdaftar secara resmi akan mendapatkan biaya iuaran. Tarif yang ditanggung diantarnya, veteran kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran kemerdekaan.
Berikut ini adalah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023 :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!
PBI merupakan kepeserta masyarakat golong kebawah dan tidak mampu, sehingga iuran dibayarkan langsung dari pemerintah pusat.
Besaran iuran : Rp 42 ribu, dibayarkan oleh: pemerintah pusat.
2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI dan sebagainya yang telah memenuhi persyarat ditentukan, dan telah diangkat atau dilantik secara sah dan penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Prolanis, Jurus BPJS Kesehatan Kendalikan Penyakit Kronis
Besaran iuran: 5 persen potongan langsung dari upah per bulan. Dibayarkan oleh: lembaga tempat kerja.
3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta
Setiap orang bekerja dan penerima upah dari badan usaha termasuk BUMN, BUMD atau perusahaan swasta.
Besaran iuran: 5 persen potongan langsung dari upah per bulan. Dibayarkan oleh: lembaga tempat kerja.
BACA JUGA:Pemkab OKI Tanggung Iuaran BPJS untuk 80.916 Warganya
4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)
Perserta yang terdaftar sendiri atau mendiri yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan di luar hubungan kerja atau pejerha mandiri dan buka pekerja.
- Kelas 3 besaran iuran yang dibayarkan Rp35.000 per bulan per orang
- Kelas 2 besaran iuran yang dibayarkan Rp100.000 per bulan per orang
- Kelas 1 besaran iuran yang dibayarkan Rp150.000 per bulan per orang
Besaran tarif awal pada kelas 3 PBPU sendiri sebenarnya berjumlah Rp42.000 per bulan per orang. Namun telah mendapatkan subsidi potongan biaya dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga hanya perlu membayar sebesar Rp35.00 ribu saja.
BACA JUGA:Tanpa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Penerima BSU Bisa Dapat Rp 700 Ribu, Cek Disini
5. Peserta Veteran Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran Kemerdekaan
Besaran iuran: 5 persen dari dan dibayarkan oleh pemerintah.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting mengetahui kelas kepesertaan dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu. Dengan begitu, peserta dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan.
Perlu diketahui, besaran iuran dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, dan pastikan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan.(*)