Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Setiap Golongan Tahun 2023

Selasa 29-08-2023,16:24 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO - Iuran yang harus dibayar peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berbeda-beda untuk setiap kelas.

Besaran biaya ditentukan fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan. Semakin tinggi kelas semakin baik fasilitas yang diberikan.

Meski secara fasilitas sedikit mengalami perbedaan, namun untuk kualitas pelayanan dan obat yang diberikan tetap sama saja setiap kelasnya. Tidak mengalami perbedaan yang signifikan.

Melalui Kementerian Kesehatan Indonesia saat ini telah menyiapkan aturan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS).

BACA JUGA:2 Poin Penting Hasil Uji Coba Perubahan Kelas BPJS Kesehatan, Ruang Rawat Kelas 3 Jadi Lebih Baik, Apa Itu?

Jika pasien termasuk indikasi KRIS sudah berlaku lagi sistem kelas rawat inap atau akan dan diratakan satu sama lain.

Untuk besaran biayanya, setiap kelas telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Ada beberapa golongan yang diatur dalam Perpes tersebut, yaitu :

Tarif Iuran PBI

BACA JUGA:HOT NEWS! Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dapat Ditarik Tanpa Perlu Resign dari Tempat Kerja

Pada Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena diperuntukan bagi masyarakat golong bawah dan  tidak mampu, yang terdaftar sebagai PBI.

Besaran iuran per bulan sebesar Rp 42 ribu telah dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Tarif iuran PBPU dan BP

Tarif iuran per bulan untuk golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja) akan dikenakan biaya sesuai kelas yang dipilih.

BACA JUGA:CEK! Ini 21 Proteksi Kesehatan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Sering Dilakukan Anak Muda

Tarif Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI dan sebagainya yang telah memenuhi persyarat ditentukan, dan  telah diangkat atau dilantik secara sah dan penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tarif  Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Setiap orang bekerja dan penerima upah dari badan usaha termasuk BUMN, BUMD atau perusahaan swasta.

BACA JUGA:ANTI TELAT BAYAR! Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Smartphone, Caranya Sangat Mudah

Tarif  Peserta Veteran Kemerdekaan

Keanggota peserta veteran kemerdekaan yang telah terdaftar secara resmi akan mendapatkan biaya iuaran. Tarif yang ditanggung diantarnya, veteran kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran kemerdekaan.

Berikut ini adalah informasi mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023 :

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Daftar BPJS Ketenagerjaan Kini Bisa Melalui Aplikasi Shopee, Begini Caranya!

PBI merupakan kepeserta masyarakat golong kebawah dan  tidak mampu, sehingga iuran dibayarkan langsung dari  pemerintah pusat.

Besaran iuran : Rp 42 ribu, dibayarkan oleh: pemerintah pusat.

2. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI dan sebagainya yang telah memenuhi persyarat ditentukan, dan  telah diangkat atau dilantik secara sah dan penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Prolanis, Jurus BPJS Kesehatan Kendalikan Penyakit Kronis

Besaran iuran: 5 persen potongan langsung dari upah per bulan. Dibayarkan oleh: lembaga  tempat kerja.

3. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Setiap orang bekerja dan penerima upah dari badan usaha termasuk BUMN, BUMD atau perusahaan swasta.

Besaran iuran: 5 persen potongan langsung dari upah per bulan. Dibayarkan oleh: lembaga  tempat kerja.

BACA JUGA:Pemkab OKI Tanggung Iuaran BPJS untuk 80.916 Warganya

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)

Perserta yang terdaftar sendiri atau mendiri yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan di luar hubungan kerja  atau pejerha mandiri dan buka pekerja.

  1. Kelas 3 besaran iuran yang dibayarkan Rp35.000 per bulan per orang
  2. Kelas 2 besaran iuran yang dibayarkan Rp100.000 per bulan per orang
  3. Kelas 1 besaran iuran yang dibayarkan Rp150.000 per bulan per orang

Besaran tarif awal pada kelas 3 PBPU sendiri sebenarnya berjumlah Rp42.000 per bulan per orang. Namun telah mendapatkan subsidi potongan biaya dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga hanya perlu membayar sebesar Rp35.00 ribu saja.

BACA JUGA:Tanpa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Penerima BSU Bisa Dapat Rp 700 Ribu, Cek Disini

5. Peserta Veteran Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran Kemerdekaan

Besaran iuran: 5 persen dari dan dibayarkan oleh pemerintah.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting mengetahui kelas kepesertaan dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu. Dengan begitu, peserta dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Palembang: 2023 Tahun Mutu Layanan, Peserta JKN di Kota Ini Berhak Dapat Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Perlu diketahui, besaran iuran dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu, dan pastikan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan.(*)

Kategori :