SUMEKS.CO, OGAN ILIR – Kasus pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 di Jl Belanti LK IV RT 08, Tanjung Raja Barat, Tanjung Raja, Ogan Ilir 6 Januari 2022 lalu terungkap.
Pelakunya, Dencik (34), warga Desa Mincak, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.
Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir mengamankan pelaku. Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menjelaskan, pencurian mobil milik Syamsuri (58), seorang PNS, tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Posisi mobil berada dalam garasi rumah korban.
“Pelaku datang ke rumah korban bersama temannya, Beri (DPO), boncengan naik motor,” ujarnya.
Lalu, tersangka Dencik turun dan mendekati mobil korban yang ada dalam garasi.
Sedangkan pelaku Beri bertugas mengawasi situasi.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Pengendara Vespa ke Sopir Mobil Pick Up, Saling Lapor Polisi
Tersangka Dencik merusak kunci pintu garasi.
Lalu gunakan kunci T, berhasil menghidupkan mobil tersebut.
Lalu, Dencik melarikan mobil curian itu ke daerah Desa Muncak Kabau, OKU Timur.
Korban yang kehilangan mobil melapor ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Serang Polisi, Kaki Residivis Bersenpi Dilumpuhkan, Pernah Gasak Mobil Pick Up L300 di Lempuing OKI
Polsek Tanjung Raja di-back up Unit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan.