Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN, Sekda Banyuasin Buka Ujian Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis 24-08-2023,18:28 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Rahmat

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH melalui Sekda Banyuasin, Ir H Erwin Ibrahim ST MM MBA membuka pendidikan dan latihan dan Ujian kompetensi pengadaan barang dan jasa Level 1, Kamis 25 Agustus 2023 di Hotel Luminor Palembang. 

"Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik merupakan awal yang baik dari pembangunan di negara ini, " kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin. 

Oleh karena itu keberhasilan pengadaan barang/jasa dapat meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, untuk menekan kebocoran anggaran, serta mewujudkan pemerintahan yang  bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kita mendukung penuh agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berlangsung lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan,"tukasnya didampingi Kabag Pengadaan Barang dan jasa Setda Banyuasin, Yulinda. 

BACA JUGA:Terbesar Nomor 4 Penghasil Beras di Indonesia, Kapolda Sumsel Kagum dengan Banyuasin

Lebih lanjut dirinya menerangkan ada banyak faktor yang memiliki peranan penting salah satunya SDM pengelola pengadaan barang/jasa yang berkompeten dan profesional.

Sehingga salam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM pengelola barang/jasa, Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin dan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pusat Diklat Nasional (Pusdiknas), memfasilitasi ASN Kabupaten Banyuasin dengan menyelenggarakan bimbingan teknis dan ujian pengadaan barang dan jasa. 

"Diikuti oleh 60 peserta bimtek yang berasal dari OPD di Kabupaten Banyuasin," tukasnya.

Dengan kegiatan bimtek dan ujian ini diharapkan dapat membekali para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Banyuasin untuk dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Kategori :