PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Pusri Palembang menegaskan jika stok pupuk bersubsidi di Provinsi tetangga Sumatera Setalan, Bengkulu, aman dan tercukupi.
Ini sesuai tanggungjawab PT Pusri sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO),
''Saat ini stok pupuk urea bersubsidi Provinsi Bengkulu sebesar 1.398,10 ton per tanggal 23 Agustus 2023,'' kata VP Humas, Rustam Effendi Kamis 24 Agustus 2023 di Palembang.
BACA JUGA:Pusri Palembang Peduli Pada Pengendalian Perubahan Iklim, Bina 15 Kampung Proklim
Menurut VP Humas Pusri Palembang, angka stok itu equivalen atau setara dengan 133% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, yaitu 1.048,15 ton.
Sedangkan untuk di seluruh Wilayah Tanggung Jawab Pusri stok pupuk bersubsidi yang tersedia yaitu 160.617,23 ton untuk urea atau 264% diatas ketentuan dan 20.185,5 ton untuk NPK atau 190% diatas ketentuan.
“Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani khususnya di Bengkulu sampai dengan 3 minggu kedepan”, terang VP Humas, Rustam Effendi.
BACA JUGA:2.400 Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis di Klinik Sehati Pusri
Terkait ketersediaan stok pupuk urea, Rustam memastikan semua aman terkendali di setiap gudang hingga kios pupuk.
Sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. Pusri Palembang juga memastikan bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan.
''Sesuai tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,'' jelas Rustam.
Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam bahwa pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi.
BACA JUGA:LAGI, PT Pusri Palembang dapat Penghargaan dari IMF Tahun 2023, Dirut Dinilai Sukses
Setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.
Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.