Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
BACA JUGA:LAGI, Bupati OKI Lantik 5 Kades Terpilih di Kecamatan Pampangan dan Pangkalan Lampam
Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, PT Pusri Palembang meyakinkan jika data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian.
“Kami yakinkan kembali kepada petani khususnya di Bengkulu, bahwa tidak perlu khawatir karena stok pupuk yang telah kami sediakan cukup bahkan diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Terutama menjelang musim tanam, kebutuhan pupuk pasti akan meningkat,'' tutup Rustam.(*)
BACA JUGA:Sangat Cocok Untuk Mahasiswa, 'EDAN' New Suzuki Celerio 1 Liter Tembus Jarak 26,67 Kilometer