BACA JUGA:18 Offset Satwa Liar Rusak Dimusnahkan
"Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.
Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta," pungkas Putu Yudha Prawira.
Kepada poliai tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.
BACA JUGA:Dukung Pelestarian Ekosistem, PLN bersama BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa kembali ke Habitatnya
"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni.(*)