Penangkaran Satwa di OKI Bikin Tetangga Resah Dibongkar Polda Sumsel, Amankan 58 Ekor Buaya Muara

Kamis 24-08-2023,12:39 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:18 Offset Satwa Liar Rusak Dimusnahkan

"Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Tiga tersangka dijerat dengan melanggar pasal pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terancam 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta," pungkas Putu Yudha Prawira.

Kepada poliai tersangka Sukarni (48), mantan Kades mengaku awalnya mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Ekosistem, PLN bersama BKSDA Sumsel Lepasliarkan Satwa kembali ke Habitatnya

"Dikasih uang Rp 3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh PD Budiman di tahun 2015. Kemudian Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai," aku tersangka Sukarni.(*)

 

Kategori :