SUMEKS.CO, MURATARA – Perambahan hutan terus terjadi. Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini jadi salah satu sasaran empuk pelaku illegal logging.
Di provinsi Sumsel, ada dua resort masuk wilayah V seksi pengelolaan taman nasional ini.
Yakni resort Musi Rawas Lubuklinggau di Pasenan dan resort Muratara di Pulau Kidak.
Di kabupaten Muratara, luas hutan tercatat 604.020,92 hektare.
Rinciannya, 236.315,66 hektare hutan suaka alam, 1.954,41 hektare hutan lindung, 31.724,08 hektare hutan produksi terbatas, 148.210,81 hektare hutan produksi tetap dan 9.481,16 hektare hutan produksi konveksi.
Dengan kata lain, dari jumlah itu, 365.750 (60,55 persen) merupakan hutan/kawasan budidaya yang dimanfaatkan sebagai hutan produksi, hutan suaka maupun hutan konversi.
“Hampir 60 persen lebih wilayah hutan di wilayah ini sudah dijarah perambah hutan dan beralih fungsi jadi perkebunan,” kata M Aidil, polisi hutan UPTD KPH Wilayah 14 Rawas, Rabu, 23 Agustus 2023.
Perambahan dan alih fungsi paling banyak di wilayah Rawas Ilir.
“Ada yang dirambah masyarakat jadi kebun sawit. Ada juga yang dilakukan pihak perusahaan,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dan monitoring terus dilakukan.
Namun kewenangan penuh seputar hutan tanaman industri dan hutan produksi merupakan kewenangan KPHP Sumsel.
UPTD KPH Wilayah 14 Rawas melakukan pengawasan dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pihak kepolisian, pemda dan lainnya.