Semuanya berada di Palembang. Tapi ada juga laporan masuk dari daerah lain.
“Dari hasil temuan kejanggalan tersebut, kita akan lakukan pendalaman hingga meminta penjelasan Dinas Pendidikan terkait,” tambahnya.
Potensi maladministrasi terjadi pada calon peserta didik baru. Khususnya jalur tes mandiri.
Ini jadi bukti PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Dorong Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab OKU Timur dan Ombudsman Sumsel Gelar Workshop
Sejumlah temuan awal ini didapat tim investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel setelah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, sekolah penyelenggara, dan pihak terkait lainnya.
“Hasil investigasi, implementasi PPDB diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” cetus Adrian.
Dalam peraturan menteri, penerimaan jalur zonasi alokasinya 50 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Penandatanganan MoU Uuniversitas Bina Darma Palembang dengan Ombudsman RI
“Bukan 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis PPDB,” terangnya
Ditemukan juga kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan atau pengaduan dari orang tua calon siswa.
“Kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB 2023. Masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan,” bebernya.
Ombudsman juga menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023.
BACA JUGA:Ketua Ombudsman RI Sambangi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang
Kemudian adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift sehingga peserta didik dirugikan.
“Seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 menit per jam setiap mata pelajaran. Tapi karena double shift, jadinya kurang dari itu,” pungkasnya.