PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Bidang (Kabid) penanganan kemiskinan Dinas Sosial (dinsos) kota Prabumulih, Sumatera Selatan diduga raup uang e-warung ratusan juta.
Usai ditetapkan tersangka oleh jaksa Kejari Prabumulih, apakah tersangka inisial MS akan langsung ditahan?
Untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.
"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan status tersangka terhadap Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih berinisial MS alias M.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH di sela-sela pres rilis di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 21 Agustus 2023.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan. Menindaklanjuti perkembangan hasil penyidikan tersebut sehingga menetapkan satu orang tersangka berinisial M jenis kelamin perempuan berusia 55 tahun dan pekerjaan sebagai PNS," sebutnya.
Lebih lanjut, Roy mengaku M merupakan pegawai yang memiliki jabatan sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi
"Adapun modus yang dilakukan M ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," bebernya.