LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Mendekati moment Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024, suasana jalan jalan di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara, mulai didapati baliho Caleg.
Sejumlah atribut kampanye itu, ternyata tidak hanya dipasang di tepi jalan umum, tetapi juga dipasang di sejumlah lokasi strategis mulai pangkal jembatan hingga Tempat Pemakaman Umum.
Meski tahapan kampanye belum dimulai secara resmi oleh KPU RI, namun bagi Caleg yang memiliki modal dan berniat mencalonkan diri, ikut kontes politik tidak butuh waktu tahapan tertentu dalam mempromosikan diri ke masyarakat.
Buktinya saat ini jumlah spanduk, baliho, stiker mobil yang mempromosikan Caleg tertentu semakin banjir di muka publik.
BACA JUGA:Protes Pencopotan Puluhan Baliho, 1.000 Relawan Heri Amalindo Siap Tertibkan Baliho Liar di Sumsel
Ismadani, salah seorang warga kota Lubuklinggau, saat dibincangi Minggu 20 Agustus 2023 menuturkan, jika memang saat ini merupakan tahun tahun politik.
Dia tidak mempemasalahkan maraknya atribut parpol tertentu dalam mempromosikan Capres, maupun Caleg dalam kontestasi politik 2024.
"Tapi payo jingok-jingok lokasi masang baliho, jangan nutup jalan apo lagi pasang di tanah kuburan itu idak etis. Bagi kami masyarakat dak masalah promosi tapi mesti rapih," bebernya.
Warga juga berharap, sejumlah baliho dengan simbol-simbol parpol, tidak dipasang di depan pusat pelayanan publik, seperti sekolah, rumah sakit, maupun tempat tempat ibadah.
BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Tertibkan Baliho Caleg di Masjid
Sementara itu, maraknya atribut baliho Caleg, juga terjadi di sepanjang jalan Jendral Sudirman kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Dan di sepanjang Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara, bahkan sejumlah baliho di wilayah ini lebih terkonsentrasi di simpang empat kecamatan Rupit dekat jembatan.
Sementara itu, Dedi kariema Jaya anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau yang baru terpilih, saat dimintai komentar seputar maraknya atribut Parpol dan Caleg di sejumlah Jalan kota Lubuklinggau mengungkapkan jika, saat ini masih tahapan proses DCS/calon sementara, calon peserta belum ditetapkan dalam DCT.
"Pemasangan baliho berupa sosialisasi, masih dimaklumi, asalkan tidak melanggar aturan pemerintah daerah. Kalaupun terjadi pelanggaran, diserahkan kepada Pemda/Pol PP utk penegakan perda," katanya.
BACA JUGA:Spanduk-Baliho Liar Ditertibkan