Tiga Pengedar Narkoba di Mura dan Muratara Ditangkap Saat Berkendara

Sabtu 19-08-2023,17:39 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pihaknya mengkalaim, dari 3,45 gram itu, setidaknya bisa menyelamatkan 100 orang.

"Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat," tutupnya.

Di tempat berbeda, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi pihaknya mengkonfirmasi sudah menangkap sepasangan janda dan duda, saat berkeluyuran malam hari di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Keduanya mengendarai mobil Daihatsu Calya warna putih dengan nomor polisi BG 1492 WIB. 

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

Tersangka berinisial, ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu lembar tissue kering yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang isi 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram.

Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti saat penyergapan. Namun ketahuan anggota. 

"Itu kami nangkapnyo minggu kemarin mereka bawa pil ektasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Kelas Kakap di Muara Enim Ditangkap, Jumlah Barang Bukti Lumayan

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.(zul)

Kategori :