Dirinya juga menyatakan dalam gelar perkara eksternal terdiri dari Irwasum, Divkum, dan Propam. Dalam gelar perkara itu, pihaknya juga turut menerima keterangan para ahli.
"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU yang dibantu juga dari tim BPK RI," sebutnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut itu juga, lanjut Wahyu bakal menjerat tersangkanya nanti dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.
Jauh sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu 2 Agustus 2203 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Bakal Cari Lagi Nama Samaran Panji Gumilang yang Digunakan untuk TPPU
Mahfud mewanti-wanti tim penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa secara detail soal dugaan kasus TPPU yang menjerat Panju Gumilang.--
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 16 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. *