Naik Status ke Penyidikan, Mahfud MD Warning Penyidik Kasus Pencucian Uang dan Korupsi Al Zaytun Indramayu

Jumat 18-08-2023,10:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO,- Menkopolhukam RI Mahfud MD, ingatkan pihak penyidik terutama untuk kasus dugaan "money laundry" di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, untuk berhati-hati usai dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Mahfud mewanti-wanti tim penyidik khususnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk diperiksa secara detail.

"Panji Gumilang terus berproses yang TPPU kemarin diperiksa lagi, tentu harus hat-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, seperi dikutip dari berbagai sumber, Jumat 18 Agustus 2023.

Untuk kasus dugaan penistaan agama, Mahfud MD menerangkan saat ini sudah dalam tahap tinggal menunggu pelimpahan ke pihak kejaksaan.

BACA JUGA:121 Pendukung Panji Gumilang Insyaf, Kapok Ikut Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang, Ikrar Sumpah Setia Ibu Pertiwi

Disebutkan Mahfud MD, pihak kepolisian juga sudah juga mengklaim telah memetakan kasus pentolan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang selanjutnya.

"Proses hukum itu akan terus berjalan, yakni masuk ke TPPU atau kasus korupsi," tuturnya.


Mahfud mewanti-wanti tim penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa secara detail soal dugaan kasus TPPU yang menjerat Panju Gumilang.--

Menurutnya, pihak kepolisian kahurs menggali lagi informasi-informasi baik berdasarkan laporan-laporan ataupun dari pemeriksaan menggali keterangan dari saksi-saksi dan ahli.

"Saat ini masalah TPPU atau Korupsi atau tindak pidana lain yang memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan huku., Oleh kepolisian RI berdasar laporan-laporan dan informasi-informasi yang sudah digali, saya kira itu akan terus jalan demi penegakan hukum di NKRI," sambungnya.

BACA JUGA:Bakal Dijerat TPPU, Panji Gumilang Diduga Campuradukkan Dana Operasional, Zakat dan BOS Sama Rekening Pribadi

Sebelumnya, Dittipidektisus Mabes Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan membenarkan telah disepakati bersama perkara tersebut naik ketahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara, disepakati bersama bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Wisnu.

Diterangkannya, pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan, serta yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara tindak pidana korupsi BOS yang menjadi berkas kedua.

Dirinya mensinyalir, adanya dan BOS dari pemerintah ke Ponpes Al Zaytun Indramayu turut mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang.

Kategori :