Lantaran, diduga tidak terima terhadap putusan itu lantas pihak PT HM Sampoerna Tbk pun melakukan upaya hukum dengan menggugat Manager Area tersebut ke PHI PN Palembang.
Dalam permohonan gugatannya, menuntut agar tergugat Chaidir Binawan Nasution bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat oleh dua karyawan saya sebelumnya.
Pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya, yang mana pada sidang sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang. *