BACA JUGA:TERBARU, Universitas Bina Darma Kenalkan Kelas Karyawan dan Program RPL pada Indosat Palembang
Sementara itu, seyogyanya pada hari ini kedua belah pihak diagendakan pembacaan gugatan oleh pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk.
Namun, majelis hakim PHI PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH meminta masing-masing pihak masih untuk melengkapi berkas gugatan perkara terlebih dahulu.
Sehingga sidang pembacaan dengan agenda pembacaan gugatan ditunda hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:BERIKUT Simulasi Menabung Mudah bagi Karyawan Gaji UMR di Kota Palembang
Meski begitu, sebelum menutup persidangan selama melengkapi berkas perkara, hakim ketua berharap agar kedua belah pihak dapat tercipta jalan perdamaian diantara keduanya.(*/fadly)