SUMEKS.CO - Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna digugat PT HMS dengan tuduhannya tidak awasi 2 karyawan yang diduga memanipulasi data perusahaan.
Gugatan PT HM Sampoerna atas Manager Chaidir itu bakal disidang di PHI Pengadilan Negeri Palembang,
Chaidir Binawan Nasution pun mengaku sedang mendapatkan sanksi skorsing dari perusahaannya itu.
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas dua orang karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut.
Yaitu atas SP3 sepihak lantaran dianggap memanipulasi data perusahaan.
Namun, kini nasibnya justru berbalik.
Chaidir yang malah menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
Gugatan PT HM Sampoerna itu sudah didaftarkan dan sedang disidang di pengadilan negeri (PN) Palembang.
Manager anak perusahaan PT HM Sampoerna, Chaidir Binawan Nasution digugat perusahaan tempatnya bekerja.
Itu akibat ulah 2 oknum karyawan atau bawahannya.
Tapi hakim minta PT HM Sampoerna vs Chaidir dapat bertemu dan membicarakan kemungkinan berdamai.