"Bagaimana anak-anak yang sebagian besar masih usia sekolah ini bisa luput dari perhatian orang tua. Dan kepada para orang tua jangan cuma sibuk bekerja tapi tidak memperhatikan sang anak," ungkap Tulus di dampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SHSIK.
Sebagai efek jera, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel untuk dibawa ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinsos Sumsel Ogan Ilir.
"Ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan semacam ini ke depannya," katanya.
Dari ke-24 terduga pelaku tawuran itu, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yakni berinisial RS.
Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnyam personel gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan puluhan remaja saat akan melakukan aksi tawuran.
Sebanyak kurang lebih 24 orang remaja diamankan di Jalan Talang Betutu Lama, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa 15 Agustus 2023 dini hari tadi.
Petugas juga mengamankan puluhan senjata tajam berbagai bentuk yang sengaja dibawa oleh para oknum pelajar ini.
BACA JUGA:Buat Efek Jera, Polsek Sukarami Limpahkan 10 Remaja Tawuran ke LPKS Ogan Ilir, Satu Diproses Hukum
Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi Jalan Talang Betutu Lama dan menyetop belasan sepeda motor yang dikendarai oleh remaja tadi.
“Mereka sudah membuat janji akan melakukan tawuran di wilayah Talang Kelapa,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH, Selasa siang.
Setelah diamankan, ke 24 orang itu dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, belasan unit motor dan belasan handphone yang dipakai saat melakukan tawuran juga ikut diamankan.(*)