SUMEKS.CO - Beredar di media sosial, sebuah video sejumlah polisi diduga menemukan sabu sebanyak 4 ton dari Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.
Dikutip SUMEKS.CO dari unggahan akun Snack Video @mbahkung304, 13 Agustus 2023, menyebutkan bahwa polisi memiliki bukti yang cukup kuat.
Video berdurasi 2 menit 8 detik itu juga mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo sampai memerintahkan Kapolri menghukum mati Panji Gumilang.
Gembong narkoba dan seks bebas berkedok pesantren, kini telah dibubarkan dengan adanya barang bukti 4 ton sabu.
BACA JUGA:Pablo Benua Didesak Tepati Janji, Pasang Badan untuk Panji Gumilang Al Zaytun Indramayu
Panji Gumilang akan dikenakan pasal berlapis. Selain itu, Panji Gumilang juga akan terkena hukuman mati, karena telah ditemukannya 4 ton sabu.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dikenakan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran ajaran sesat.
Beredar di media sosial video diduga polisi menemukan sabu sebanyak 4 ton dari Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.--
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Serta Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 156 KUHP.
Dari sangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman mati atau seumur hidup. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, memeriksa dan menemukan bukti sabu 4 ton.
Kasus ini berlanjut ke gelar perkara. Setelah empat jam pemeriksaan, polisi akhirnya menaikkan status kasus Panji Gumilang menjadi tersangka.
Djuhandhani menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.