MUSI RAWAS, SUMEKS.CO – Sebuah acara lamaran di rumah calon pengantin perempuan di Musi Rawas (Mura) harus berhenti.
Pasalnya calon mempelai pria diamankan polisi karena kasus pencurian.
Pelaku terlibat dalam kasus perampokan rumah dan toko manisan di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangkanya OS (18), yang berasal dari Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Dia ditangkap pada hari Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 21.45 WIB di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, mengungkapkan bahwa awalnya pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut, lalu polisi berhasil mengikuti jejak pelaku hingga wilayah Kota Lubuklinggau.
“Pelaku sedang melarikan diri ke Kota Lubuklinggau, dan ternyata dia tengah dalam perjalanan untuk melamar calon pengantin perempuan,” kata Elan Maruli Sitompul dikutip dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Tak Terpengaruh Tren, Mayoritas Pasangan Calon Pengantin di OKI Tidak Mau Nikah di KUA
Aksi pelaku ini sempat viral karena terjebak dalam rekaman kamera CCTV dan tersebar luas setelah merampok di rumah pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 01.56 WIB lalu.
“Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kami langsung membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam pemeriksaan bahwa pelaku merupakan spesialis dalam kasus perampokan rumah dan toko manisan.
Aksi tindakan kejahatannya sudah beberapa kali terdeteksi.
BACA JUGA:Korban yang Tewas Dikeroyok Ternyata Calon Pengantin, Polisi Dalami Kasusnya