Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).
Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.
Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Oknum pengawas/pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih oknum ASN tersebut.
Diduga oknum ASN itu telah melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan jabatan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi itu.
Diduga pula ada manipulasi data dan bahkan terindikasi bermaksud menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi. (*/chy)