Diketahui, dugaan korupsi di dinas sosial (Dinsos) Prabumulih bermula pendirian dari koperasi.
Koperasi itu menampung dana e-warung, tapi kemudian keuntungan kepada anggotanya malah zonk.
Kondisi ini diungkap pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa 6 anggota koperasi KPM Prima Prabumulih itu.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota koperasi yang tidak merasakan keuntungan yang dijanjikan oknum PNS Dinsos tersebut.
Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.
Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta. Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen itu.
Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitan untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.
Bahkan terkesan dihalang-halangi oleh Muksonah. Sementara mereka, anggota koperasi tak berdaya karena pemegang billing oknum ASN Dinsos itu.
Kasus dugaan korupsi dinsos Prabumulih ini terkuak memang bermula dari ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang mengadu ke jaksa melalui pengacara.
Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa anggota koperasi untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.
Pengacara dari Law Office Cecep A.K SH Legal & Consultant terdiri dari tiga advocat, Cecep Arya Kusumah, SH. Ameng Frido, SH dan Wahyu Dwi Saputro.
Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.