Kapolda Sumsel Mediasi Warga Sodong OKI-PT SWA, Klaim Belum Dibayar, Setuju Tunda Replanting

Jumat 11-08-2023,20:39 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga pemilik lahan seluas 633 hektar di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji OKI dimediasi oleh Kapolda Sumsel dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Diketahui, PT SWA merupakan perusahan perkebunan sawit yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.000 hektar. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menjelaskan, sebelum mengundang kedua pihak untuk mediasi, pihaknya menerima informasi PT SWA akan melakukan kegiatan replanting (penanaman kembali, red) bibit kelapa sawit sebagai bagian dari hak mereka yang mendapatkan HGU. 

Namun di bagian lain, masyarakat menyatakan lahan yang akan direplanting tersebut belum selesai diganti rugi.  

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambut Komisi III DPR RI Reses di Palembang

Dari hasil mediasi di Polda Sumsel, disepakati PT SWA menunda replanting seminggu ke depan terhitung Senin 14 Agustus 2023 mendatang. 

Pihak terkait dalam hal ini Kanwil ATR-BPN dan instansi terkait lain juga melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diklaim warga Sodong yang disebut masuk ke dalam HGU PT SWA. 

“Kami juga siap melaksanakan tugas menjaga keamanan. Kami imbau kepada kedua belah pihak untuk sama-sama dapat menahan diri,” tegas Kapolda Sumsel kepada awak media setelah memimpin rapat mediasi, Jumat 11 Agustus 2023. 

Perwakilan warga Desa Sodong yang diwakili kuasa hukumnya, Unggul SH hanya berharap PT SWA memberikan plasma untuk lahan warga yang belum diganti rugi. 

BACA JUGA:Pasutri Polisi Diganjar Pin Emas Ucap Terimakasih pada Kapolda Sumsel, InsyaAllah Amanah Jaga Bayi Razka

"Lahan seluas 633 hektar itu merupakan tanah ulayat, ada yang dibuat kebun yang dikelola perusahaan,” terang Unggul. 

Lalu, ada pula yang dibangun plasma, sejak tahun 2020 PT SWA yang menggantikan PT TMM.

“Dan belum pernah berkomunikasi dengan warga selaku pemilik tanah yang sah,” ungkap Unggul. 

Kategori :