Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta. Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen itu.
Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitan untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.
Bahkan terkesan dihalang-halangi oleh Muksonah. Sementara mereka, anggota koperasi tak berdaya karena pemegang billing oknum ASN Dinsos itu.
Kasus dugaan korupsi dinsos Prabumulih ini terkuak memang bermula dari ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang mengadu ke jaksa melalui pengacara.
Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa anggota koperasi untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.
Pengacara dari Law Office Cecep A.K SH Legal & Consultant terdiri dari tiga advocat, Cecep Arya Kusumah, SH. Ameng Frido, SH dan Wahyu Dwi Saputro.
Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.
Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).
Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.
Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Oknum pengawas/pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih oknum ASN tersebut.
Diduga oknum ASN itu telah melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan jabatan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi itu.