SUMEKS.CO - Keuntungan zonk menjadi pemicu 6 orang anggota koperasi bongkar aksi oknum PNS Dinsos Prabumulih yang diduga telah mengutak atik dana e-warung.
Kasus ini pun diusut jaksa Kejari Prabumulih, hingga puncaknya terjadi penggeledahan di kantor Dinsos Prabumulih dan rumah oknum ASN.
Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita tim jaksa yang melakukan penggeledahan 8 Agustus 2023 lalu.
Sudah ada 13 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan.
Ditambah saksi dari bank, dimana modal koperasi ratusan juta disimpan juga sudah dimintai keterangannya.
Dugaan penyalahgunaan dana e-warung yang disimpan di dalam koperasi (KPM Prima Mandiri) sepertinya tinggal menunggu penetapan tersangka.
Diketahui, dugaan korupsi di dinas sosial (Dinsos) Prabumulih bermula pendirian dari koperasi.
Koperasi itu menampung dana e-warung, tapi kemudian keuntungan kepada anggotanya malah zonk.
Kondisi ini diungkap pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa 6 anggota koperasi KPM Prima Prabumulih itu.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota koperasi yang tidak merasakan keuntungan yang dijanjikan oknum PNS Dinsos tersebut.
Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.