BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Petani Masuk Bui
Pendaftaran Kain Gebeng sebagai kain khas Ogan Ilir ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta penggunaannya sebagai pakaian dinas Pemkab Ogan Ilir setiap hari Kamis, adalah langkah yang menunjukkan pengakuan dan upaya untuk melestarikan warisan budaya lokal.
Hal ini dilakukan Pemkab Ogan ilir agar Kain Gebeng tidak di akui oleh orang lain, sekaligus melestarikan budaya dan menjaga tradisi pembuatan Kain Gebeng.(*)