"Kita akan laporkan dahulu dengan pimpinan, apakah nanti terima atau banding terkait putusan ini," singkat Patar Bob Clinton SH.
Senada juga dikatakan oleh Rahmat Hartoyo SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa, juga masih berkoordinasi dengan keluarga para terdakwa karena diberikan waktu tujuh hari.
"Jadi kami pikir-pikir dulu, karena akan berkoordinasi dahulu dengan keluarga," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, membeberkan dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.
Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.
Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.
Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.(*)