SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di dinas sosial (dinsos) Prabumulih terkuak setelah 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri minta tolong pengacara.
Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.
Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota kopersi KPM Prima Prabumulih.
Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.
Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).
Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.
Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih bermula ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang sebelumnya mengadu ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
6 anggota koperasi itu melalui pengacaranya mengadukan oknum ASN di Dinsos.
Pengacara 6 anggota koperasi minta jaksa mengusut oknum ASN itu yang merupakan pengawas atau pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih.
Diduga oknum yang dilaporkan itu melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi tersebut.