“Iya Yang Mulia,” jawab terdakwa lagi.
“Wah, enak banget kamu main tujah aja. Saya pribadi nilai kamu bukan manusia lagi, kalau begitu,”cetus Hakim.
Selanjutnya, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat
Usai sidang, paman korban Yulius, Hendra Jaya, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya.
Sebab, Yulius merupakan tulang punggung keluarga. Menafkahi ibunya yang terbaring sakit.
“Kami sekeluarga trauma dengan kejadian ini.
Orang yang sehari-hari kami temui, yang setiap hari memberi ibunya uang sehabis narik ojek, tiba-tiba tidak ada lagi,” tutur Hendra Jaya.
Dalam dakwaan, diketahui kejadiannya di Jl KH Azhari, bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kamis (2/3), sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang driver ojol bertemu terdakwa yang sering jaga parkir di lokasi.
Kemudian terjadi cekcok, masalah korek api gas.
Terdakwa mencabut pisaunya, menusuk punggung kiri korban. Nyawa korban kemudian tak tertolong lagi.
JPU Kejari Palembang M Falaki SH, mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP. (nsw)