SUMEKS.CO, PALEMBANG – Hakim sampai murka, saat terdakwa kasus pembunuhan ini mengaku habisi nyawa driver ojek online hanya sepele.
Yaitu, terdakwa emosi dan menuduh korek gasnya hilang karena diambil korban.
Pengakuan itu terungkap saat sidang kasus pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) Yulius Johnny.
Sidang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis hakim kesal dengan keterangan terdakwa Rahmad Alamsyah, yang dengan mudahnya asal bunuh.
Lantaran korek api seharga Rp2 ribuan, dia sampai menusuk korban yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Kenapa kamu menusuk korban Yulius?” tanya majelis hakim yang di ketuai Budiman Sitorus SH, kepada terdakwa Alamsyah.
“Gara-gara korek api Yang Mulia,” jawab terdakwa Alamsyah. Hakim keheranan, hanya karena korek api gas seharga Rp2-3 ribu.
“Iya Yang Mulia. Korek api itu punya saya, dipinjam Yulius. Mau saya pinta kembali, tapi Yulis malah bilang korek itu punya dia. Langsung saja saya tusuk,” ujar terdakwa.
Mendengar keterangan terdakwa Alamsyah, hakim yang sebelumnya keheranan, jadi kaget.
“Hanya karena korek api gas harga Rp2 ribuan, lantas kamu tega berbuat seperti itu? Menusuk korban sampai tewas,” cecar hakim.