Info Terbaru! Ditangkap di Thailand, Buronan KPK Kasus e-KTP Tak Bisa Dibawah Pulang, Ini Penyebabnya

Selasa 08-08-2023,16:07 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Paulus Tannos berhasil ditangkap di Thailand. Namun, buronan KPK atas kasus korupsi mega proyek e-KTP itu, tidak dapat dibawah pulang ke Indonesia. 

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membenarkan satu tersangka korupsi e-KTP, telah ditangkap. Namun, tersangka atas nama Paulus Tannos itu sudah berganti kewarganegaraan. 

Selain menggantikan kewarganegaraan, Paulus Tannos juga menggantikan nama menjadi Tahian Po Tjhin. Buronan KPK yang kabur ke keluar negeri itu, sudah mengantongi paspor negara lain. 

Sehingga KPK kesulitan membawahnya pulang ke Indonesia. Red notice Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit. KPK pun terbentur yurisdiksi negara setempat. 

BACA JUGA:Waduh! Sindir TNI yang Protes KPK Tangkap Oknum Basarnas, Komika Heri Horeh: Satpam Minta Maaf Sama Maling!

Paulus Tannos adalah tersangka korupsi mega proyek e-KTP. Sejak tahun 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka. 

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus diduga melakukan pertemuan kongkalikong demi proyek tersebut. 


Paulus Tannos buronan KPK kasus e-KTP telah berganti kewarganegaraan untuk menghindari jeratan hukum.--

Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP.*

Kategori :