LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Gegara uang Rp100 ribu, seorang remaja di Lubuklinggau nekat menganiaya saudara kandungnya sendiri.
Akibat perbuatanya, korban mengalami luka sayat di bagian punggung dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarganya sendiri.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yhuda melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin 7 Agustus 2023 menegaskan jika pihaknya sudah menangkap pelaku atas nama EA (18).
Penangkapan dilakukan, pada Minggu 6 Agustus 2023 atas penyerahan dari pihak keluarga korban.
BACA JUGA:Habisi Nyawa Anak Kandung, Ibu di Air Itam PALI Diduga Alami Gangguan Jiwa
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, Jalan Fatmawati, Blok C3 No 07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Korban Cindy Claudia Anwar (26), awalnya berdebat mempersoalkan uang Rp100 ribu yang diberikan ke pelaku untuk membeli bahan pokok untuk makan siang.
Tak mau kalah didebat saudara perempuannya, pelaku mulai mengungkit masa lalu korban, sehingga korban mengusir pelaku dari rumah kontrakan tersebut.
Korban sedang duduk di ruang tamu, sambil terus menceramahi pelaku. Pelaku emosional akibat kicauan korban yang tak kunjung berakhir lalu mengambil pisau yang ada di bawah meja.
Pelaku langsung menarik korban ke arahnya, sambil menyayat punggung korban menggunakan pisau sebanyak dua kali. Bukanya mereda, perundungan korban terhadap pelaku semakin menjadi-jadi.
Lalu pelaku akan menyayat leher korban, namun perbuatan itu dapat dihentikan oleh ayah korban Saipul Anwar yang menarik pelaku sehingga korban dapat terselamatkan.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sobirin di kota Lubuklinggau karena alami luka sayatan sepanjang 10 cm dengan kedalaman luka 0,8 cm dan sayatan kedua 8 cm dengan kedalaman luka 0,5 cm.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian dan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya aksi kekerasan itu untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.