SUMEKS.CO - Penyulingan minyak di desa Pantai, Muratara, Sumsel, pernah terbakar tahun 2018.
Dapur minya ini masih operasi berkat pasokan minyak dari 2 desa di Muba.
Penyulingan minyak desa pantai muratara pernah terbakar, masih operasi berkat pasokan minyak 2 desa di muba. foto: dok/sumeks.co.--
Pengakuan warga, minyak mentah dibeli dari Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dibeli, minyak mentah dibawa ke Desa Pantai, Muratara.
Minyak di Desa Pantai ‘dimasak’ menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.
Hasilnya tidak dipasarkan di wilayah Kabupaten Muratara.
“Ada pembeli yang datang dari Jambi,” kata sumber itu.
Sejarah kelam penyulingan minyak ilegal di kabupaten Muratara, Sumsel berlangsung sejak 2016.
Puluhan lapak dibongkar usai salah satu lapak meledak dan terbakar dan ‘memakan’ korban, tapi kini mulai hidup lagi.
Informasi dihimpun, aktivitas ilegal driling memang sudah lama terpantau bercokol di wilayah Kabupaten Muratara.
Bahkan, di 2016 sempat membongkar sekitar 80 lapak di lokasi penyulingan minyak mentah di wilayah Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Lama tutup, namun sejumlah aktivitas penyulingan minyak ilegal itu, dalam beberapa tahun terakhir bangkit lagi.