BACA JUGA:WADUH! Menantu Habib Rizieq Shihab Sebut Panji Gumilang Lebih Parah dari Ahok, Kok Bisa?
Masih menurutnya, besarnya jumlah gaji yang diterima oleh petinggi Pertamina seolah-olah telah meledek masyarakat. "Ini masyarakat jadi apa ini, meledek Pertamina karena pengurusnya gajinya kebesaran," cetusnya.
Sementara itu, dikutip dari laman Republika.com, pihak PT Pertamina menyangkal bahwa informasi yang beredar mengenai besaran gaji atau honorarium yang diterima Ahok Rp8,3 adalah tidak benar.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).
Aturan itu berlaku setiap tahun selama setahun, terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
BACA JUGA:Dirut Pertamina: Tangani Warga Terdampak Kebakaran, Pasokan BBM Aman
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan. Selain itu, juga tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. "Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," ucap Fadjar.