SIM Habis Masa Berlaku Saat Maintenance Bisa Diperpanjang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bagi masyarakat yang SIM (Surat Izin Mengmudi) habis masa berlaku pada saat maintenance jangan kawatir. mereka mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIMnya pada saat pelayanan kembali normal
"Pelayanan SIM dihentikan sementara, saat ini sedang dilakukan maintenance pada data Center Korlantas Polri. bagi warga yang habis masa berlaku SIM saat pengehntian ini bisa diperpanjang setelah pelayanan normal nanti," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emi Eka Putra.
Dijelaskannya, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara sejak beberapa hari lalu.
Saat ini sedang ada maintenance data center Korlantas Polri.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?
"Jadi untuk sementara waktu tidak dapat melakukan proses penerbitan pelayanan Satpas SIM di Polrestabes Palembang," kata Emil Eka Putra kepada SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Sabtu 5 Agustus 2023.
contoh SIM--
Bagi SIM yang habis masa berlaku pada saat maintenance dapat diperpanjang pada saat pelayanan kembali normal.
BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
Saat ini juga sudah tersedia mobil keliling memperpanjang Surat Izin Pengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Kehadiran mobil keliling SIM ini menjadi sangat penting sebagai syarat utama pengendara kendaraan roda dua dan empat.
Kepolisian telah menyediakan sarana mobil perpanjangan SIM yang di tempatkan di lokasi-lokasi strategis di kota Palembang.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Bikin Terobosan, Prioritaskan Layanan Pembuatan SIM Bagi Disabilitas
Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.