Panduan Terbaru, Cara Perpanjang SIM Mati, Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas
SIM merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.--sumeks.co
SUMEKS.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati merujuk pada kondisi di mana masa berlaku SIM telah habis dan belum diperpanjang dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan peraturan terbaru, SIM hanya dapat diperpanjang jika masa aktifnya belum melewati batas waktu 3 bulan sejak tanggal kedaluwarsa.
Lewat dari itu, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui SIM merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Terbaru 2026 di Palembang
Tanpa memiliki SIM yang masih berlaku, seseorang tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dianggap tidak layak mengemudi secara administratif.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan karena kesibukan, kelupaan, atau ketidaktahuan tentang masa tenggang.
Apakah perpanjang SIM mati masih memungkinkan dilakukan tanpa harus membuat baru? Berikut aturan terbaru mengenai cara perpanjang SIM yang sudah mati, termasuk syarat, biaya, dan alur prosedurnya.
Syarat Umum perpanjang SIM
BACA JUGA:Layanan SIM Satlantas Polres Ogan Ilir Diapresiasi Masyarakat, Biaya Sesuai dan Prosesnya Mudah
BACA JUGA:Berikut Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Pilih Lokasi Terdekat
Untuk perpanjang SIM ada syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Fotokopi dan Asli KTP
KTP asli wajib ada dan difotokopi untuk penyelesaian data.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











