Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa siang 1 Agustus 2023.
Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.
Warganet pun langsung menyerbu kolom komentar akun TikTok @ULUM_040. Seperti yang ditulis akun TikTok @eponsuryati: "lhamdulillaah ,,, kehabisan kt2 hanya Allah Maha besar,".
Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal 156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukumannya 10 tahun pejara.
BACA JUGA:Tembok Al Zaytun Porak Poranda, Digeledah Ratusan Polisi, Panji Gumilang Pakai Rompi Orange
Sudah berstatus tersangka, Panji Gumilang akhirnya tidak dapat penuhi janjinya pada para santri Al Zaytun.
Pagi tadi, Selasa, 1 Agustus, Panji Gumilang mengatakan di lapangan Ponpes di Indramayu bahwa dirinya hanya akan pergi beberapa jam saja. Sudah itu akan kembali lagi ke Al Zaytun.
Tadi ternyata malam ini, Panji Gumilang sudah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, bahkan penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama. Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.
Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik Bareskrim juga langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.